Back To Top

Selasa, 24 April 2018

Juknis Penyaluran TPG / Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2018

Juknis Penyaluran TPG / Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2018 - Dalam kesempatan kali ini saya akan bagikan informasi terbaru yang mungkin sesuai dengan yang anda cari. Juknis (Petunjuk Teknis) tentang TPG ini ditetapkan dengan SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017. SK Dirjen tentang penyaluran TPG Guru Madrasah yang telah ditetapkan sejak 29 Desember 2017, namun baru dirilis Maret 2018 oleh Kementerian Agama. Petunjuk Teknis Pembayaran Dalam Juknis Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 ini berisi tentang mekanisme dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru (NRG) agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

Juknis TPG Madrasah Tahun 2018

Adapun besaran Tunjangan Profesi Guru berdasarkan Juknis TPG Madrasah Tahun 2018 adalah sebagai berikut: 
  1. Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan.
  2. Guru bukan PNS yang inpassing, mendapatkan tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing.
  3. Guru bukan PNS dan bukan inpassing mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Juknis TPG Madrasah Tahun 2018, Kriteria Guru Madrasah Penerima Tunjangan Profesi (TPG) Tahun 2018:
  1. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag.
  2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kemenag.
  3. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV.
  4. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan telah ditampilkan melalui SIMPATIKA melalui format S26e.
  5. Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kemenag melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai kewenangannya.
  6. Bertugas pada madrasah yang memiliki ijin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kemenag dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru.
  7. Pemenuhuan beban kerja minimal 6 jam tatap muka, tugas tambahan, dan pembinaan kegiatan ko kurikuler dan/ atau ekstra kurikuler, dilaksanakan di satminkalnya.
  8. Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya.
  9. Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu pekan untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan sertifikat pendidik (linear).
  10. Beban kerja Kepala Madrasah diekuivalensi sebanyak 24 jam dalam satu pekan dan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru madrasah.
  11. Pemenuhan beban kerja sebagaimana pada point 9, dapat dibaca pada lampiran yang sudah kami sediakan pada link di akhir arktikel.
  12. Belum usia pensiun.
  13. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) pada tahun sebelumnya.
  14. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah pada madrasah.
  15. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama.
  16. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.


Diharapkan dengan Juknis Penyaluran TPG / Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2018 ini bisa menjadi referensi yang sesuai untuk anda yang memerlukannya. Kritik dan saran sangat saya tunggu demi perbaikan blog ini dimasa yang akan datang. Dapatkan file penting lainnya, khususnya yang berhubungan dengan Seurat Keputusan Kepala Sekolah/ Madrasah dan Surat Dinas PAUD/TK, SD/ Mi, SMP/ MTs, SMA/ SMK/ MA.