Back To Top

Rabu, 20 September 2017

Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar Guru SD, SMP, SMA Terbaru

Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar Guru SD, SMP, SMA Terbaru ini merupakan salah satu Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang pembagian tugas pokok dan tambahan seorang guru. Dalam tugas pokok sebagai pendidik, dalam SK ini diatur mengenai mata pelajaran yang diampu dan jumlah jam per minggu. Bagi yang membutuhkan format SK Pengangkatan atau Penugasan Guru ini untuk sekedar referensi, silahkan download saja langsung filenya melalui link yang sudah disediakan secara gratis. 

SK Pembagian Tugas Guru (Preview)

sk pembagian tugas guru

Seperti yang kita tahu dalam sebuah surat dinas sekolah khususnya disini Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas tambahan lainnya mengandung beberapa unsur pokok dari SK tersebut yang sudah menjadi aturan baku. Mulai dari :
  1. Kop Surat
  2. No. Surat Keputusan
  3. Jenis Surat Keputusan 
  4. Konsideran ("Menimbang", "Mengingat", "Memperhatikan")
  5. Keputusan ("Menetapkan")
  6. Tanggal, Tempat Penetapan
  7. TTD Kepala Sekolah
  8. Tembusan
  9. Lampiran (Draf Beban Kerja/ Tugas)

Download SK Pembagian Tugas Guru dan Beban Kerja Guru SD, SMP, SMA

Download Lampiran Pembagian Tugas


Tidak hanya untuk guru, namun untuk tenaga administrasi sekolah seperti TU juga harus dibuatkan Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Pembagian Tugas Tenaga Kependidikan yang secara khusus dengan lapirannya. Untuk itu segera download Contoh SK Tugas/ SK Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan format terbaru 2017 ini. Semoga file ini bisa menjadi referensi yang baik dan benar untuk anda terapkan pada sekolah anda.

Diharapkan dengan Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar Guru SD, SMP, SMA Terbaru ini bisa menjadi referensi yang sesuai untuk anda terapkan disekolah anda. Kritik dan saran sangat saya tunggu demi perbaikan blog ini dimasa yang akan datang. Dapatkan file penting lainnya, khususnya yang berhubungan dengan Seurat Keputusan Kepala Sekolah/ Madrasah dan Surat Dinas PAUD/TK, SD/ Mi, SMP/ MTs, SMA/ SMK/ MA.