Back To Top

Senin, 28 Agustus 2017

Contoh SK Bendahara Sekolah (BOS/ BOP/ Gaji Rutin) TK, SD, SMP, SMA 2017

Contoh SK Bendahara Sekolah (BOS/ BOP/ Gaji Rutin) TK, SD, SMP, SMA 2017 ini adalah salahsatu Surat Keputusan Kepala Sekolah khususnya pengangkatan dan penugasan Bendahara Sekolah. SK Bendahara Sekolah yang dimaksud disini ialah SK Bendaharan BOS (SD, SMP, SMA), SK Bendahara BOP (PAUD/TK/RA/KB/TPA) dan SK Bendahara Gaji. Karena memang dalam jabatan Bendahara disekolah ini ada 2 jenis, yang pertama Bendahara BOS dan Bendahara Gaji yang mana keduanya harus dibuatkan SK Bendahara secara terpisah.

Untuk anda yang belum memiliki referensi dalam membuat SK Bendahara BOS | SK Bendahara Gaji, silahkan download saja Contoh SK ini melalui link yang kami sediakan dibawah. Sekedar diketahui bahwa bendahara gaji dan BOS/BOP ini perbedaannya ada pada uang yang dikelola, dimana sumber dana BOS dikelola oleh bendahara BOS dan Penerimaan dan Penyaluran Gaji PNS oleh Bendahara Gaji.

SK Bendahara Sekolah

SK Bendahara BOS, Contoh SK Bendahara Gaji, Contoh SK Bendahara BOP, Contoh SK Bendahara Sekolah,

Langsung saja Download Contoh SK Bendahara BOS/BOP/Gaji Sekolah ini melalui link dibawah ini. 

Download Contoh SK Bendahara BOS
Download Contoh SK Bendahara BOP
Download Contoh SK Bendahara Gaji

Adapun Surat Keputusan / SK Bendahara ini dibuat atau dikeluarkan untuk kepentingan sebagai berikut:
  1. Untuk menetapkan atau mengubah status atau kedudukan seseorang pegawai
  2. Untuk mensahkan berlaku atau tidaknya suatu tulisan dinas.
  3. Untuk menyerahkan wewenang tertentu kepada seorang pejabat (pendelegasian wewenang).
  4. Untuk mensahkan berlakunya suatu petunjuk pedoman, undang-undang dan lain-lain.

Diharapkan dengan Contoh SK Bendahara Sekolah (BOS/ BOP/ Gaji Rutin) TK, SD, SMP, SMA 2017 ini bisa menjadi referensi yang sesuai untuk anda terapkan disekolah anda. Kritik dan saran sangat saya tunggu demi perbaikan blog ini dimasa yang akan datang. Dapatkan file penting lainnya, khususnya yang berhubungan dengan Seurat Keputusan Kepala Sekolah/ Madrasah dan Surat Dinas PAUD/TK, SD/ Mi, SMP/ MTs, SMA/ SMK/ MA.