Back To Top

Rabu, 20 September 2017

Contoh SK Operator Dapodik Sekolah SD, SMP, SMA, SMK 2017

Contoh SK Operator Dapodik Sekolah SD, SMP, SMA, SMK 2017 ini merupakan salah satu Surat Keputusan Kepala Sekolah khususnya dalam pengangkatan dan penugasan Operator Sekolah. Operator Sekolah yang dimaksud disini ialah Operator Dapodik yakni yang megurusi Data Pokok Pendidikan mencakup peserta didik, pendidik, dan aspek sekolah lainnya. Dalam jabatan operator disekolah ini ada 2, yang pertama Operator Dapodik dan Operator Aset yang mana keduanya memiliki tugas yang berbeda-beda.

Bagi yang membutuhkan file ini silahkan download SK Operator Dapodik sekaligus dengan SK Operator Aset ini melalui link yang kami sediakan dibawah secara gratis. Mungkin untuk operator aset tidak terlalu populer dibanding operator dapodik, bahkan mungkin kebanyakan orang ketika membicarakan Operator Sekolah pasti yang dimaksud adalah Operator Dapodik.

SK Penugasan Operator Dapodik

Contoh SK Penugasan Operator Dapodik SD, SMP, SMA 2017

Langsung saja Download Contoh SK Operator Sekolah ini baik untuk Dapodik maupun Aset melalui link dibawah ini. 

Download SK Operator Dapodik Sekolah
Download SK Operator Aset Sekolah


Tugas Fungsi Operator Dapodik Sekolah

  1. Tugas Operator Sekolah adalah melakukan entry data yang bersumber dari F-SEK, F-PD, dan F-PTK yang sebelumnya telah diisi oleh pihak yang berkepentingan.
  2. Tugas operator hanya melakukan input data. Laksanakan entry data sejeli dan seteliti mungkin sesuai dengan formulir yang diisi. Jangan menyimpang dari formulir yang telah diisikan. Seandainya ada formulir yang diisi tidak benar dan tidak sesuai prosedur, koordinasikan dengan yang bersangkutan untuk proses pembetulan, jika diperlu juga harus dikonsultasikan dengan kepala sekolah.
  3. Sebelum melakukan entry data, baca dengan cermat petunjuk pengisian seperti dalam manual versi dekstop untuk meminimalisir kesalahan. Untuk data yang bersifat vital karena berhubungan dengan penerimaan tunjangan, isi dengan benar dan jangan sampai dikosongkan.
  4. Jangan hanya mengandalkan informasi dari KK-DATADIK Kabupaten/ Kota . Info dari KK-DATADIK memang PENTING, tapi akan lebih baik jika Operator Sekolah bergabung di Grup Pendataan supaya bisa mendapatkan informasi yang up to date, sekaligus bisa sharing jika menemui kendala.
  5. Beri pengertian kepada PTK untuk melakukan Cek Verifikasi Data di website yang ditentukan. Ingat, Tugas Operator Sekolah hanya entry data. Seyogyanya para guru melakukan verifikasi datanya sendiri. Jika ditemukan data tidak valid, minta PTK yang bersangkutan berkoordinasi dengan Operator Sekolah untuk proses pembetulan. Kalau kemudian PTK tak memiliki kemampuan untuk Cek Verifikasi data, dan meminta bantuan Operator Sekolah, itu masalah lain. Tentu saja PTK yang bersangkutan harus ‘mengerti’ sehingga tak ada pihak yang harus dirugikan.
  6. Untuk Honor Entry Data, semuanya telah diatur dalam Petunjuk Tekhnis. Sodorkan hal tersebut kepada Kepala Sekolah, agar Operator Sekolah mendapatkan imbalan sesuai dengan haknya. Jika hal tersebut telah dilakukan, tapi hak Anda belum diperoleh, bersabarlah! Yakinlah bahwa Tuhan punya rencana lain bagi jalan rezeki Anda dengan jalan tak disangka-sangka.

Artikel Terkait !!!
Contoh SK Tugas Guru dan Beban Kerja Guru SD, SMP, SMA
Contoh SK Tim Pengembang Kurikulum (TPK) SD, SMP, SMA
Contoh SK Wakil Kepala Sekolah SD, SMP, SMA Semua Bidang
Contoh SK Penjaga Sekolah SD, SMP, SMA
Contoh SK Komite Sekolah SD, SMP, SMA
Contoh SK Operator Dapodik Sekolah SD, SMP, SMA
Contoh SK Bendahara BOS/BOP dan Bendahara Gaji Sekolah SD, SMP, SMA
Contoh SK Tenaga Administrasi Sekolah / TU Sekolah
Contoh SK Tim Pengembang Sekolah (TPK) SD, SMP, SMA
Contoh SK Tim Manajemen BOS SD/Mi, SMP/MTs, SMA/MA/SMK

Diharapkan dengan Contoh SK Operator Dapodik Sekolah SD, SMP, SMA, SMK 2017 ini bisa menjadi referensi yang sesuai untuk anda terapkan disekolah anda. Kritik dan saran sangat saya tunggu demi perbaikan blog ini dimasa yang akan datang. Dapatkan file penting lainnya, khususnya yang berhubungan dengan Seurat Keputusan Kepala Sekolah/ Madrasah dan Surat Dinas PAUD/TK, SD/ Mi, SMP/ MTs, SMA/ SMK/ MA.