Back To Top

Minggu, 01 Juli 2018

Juknis MPLS SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2018

Juknis MPLS SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2018 ini merupakan juknis terbaru yang akan saya bagikan dalam postingan kali ini khususnya untuk Panitian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan umumnya sekolah yang tentunya sebagai penyelenggara MPLS/MOPD harus berpedoman pada Petunjuk Teknis ini. Petunjuk Teknis MPLS ini telah dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri (Permendikbud) Nomor 18 tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.

A.. Tujuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2018/2019
  1. Mengenali potensi diri siswa baru; 
  2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah; 
  3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru; 
  4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya; 
  5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong. 

B. Bentuk Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2018/2019
  1. Kegiatan wajib, Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah. 
  2. Kegiatan pilihan, Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

C. Waktu Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2018/2019
Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran. Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

D. Penanggung Jawab Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2018/2019
Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru, sekolah dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara. Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru.

E. Hal-hal yang perlu diperhatikan selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
  1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru; 
  2. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara; 
  3. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai; 
  4. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif; 
  5. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya; 
  6. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah; 
  7. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa; 
  8. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
  9. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

Untuk mempelajarinya lebih lengkap anda bisa mendownload Juknis MPLS melalui link yang sudah disediakan dibawah ini.

Download Juknis MPLS Tahun 2018


Diharapkan dengan Juknis MPLS SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2018 ini bisa menjadi referensi yang sesuai untuk anda yang memerlukannya. Kritik dan saran sangat saya tunggu demi perbaikan blog ini dimasa yang akan datang. Dapatkan file penting lainnya, khususnya yang berhubungan dengan Seurat Keputusan Kepala Sekolah/ Madrasah dan Surat Dinas PAUD/TK, SD/ Mi, SMP/ MTs, SMA/ SMK/ MA.