Back To Top

Senin, 12 Maret 2018

Kebijakan Verval PTK Tahun 2018

Kebijakan Verval PTK Tahun 2018 merupakan kebijakan terbaru pemerintah yang akan kami bagikan pada postingan kali ini. Dalam kebijakan terbarunya ini mengandung banyak keputusan penting yang sangat perlu diketahui oleh kita semua sebagai PTK seperti Prinsip - prinsip penerbitan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), konsep persyaratan yang diusulkan, serta mekanisme penerbitan NUPTK GTK Kemendikbud Tahun 2018. Berikut kami uraikan beberapa hal yang menjadi point penting dalam proses penerbitan NUPTK GTK Tahun 2018:

(Penerbitan NUPTK) - Verval PTK Tahun 2018

A. Prinsip - Prinsip Penerbitan NUPTK

Berdasarkan Rapat dengan Bapak Sesjen, Dirjen Dikdasmen, dan Dirjen GTK Tanggal: 19 Juli 2017, diperoleh :
  1. NUPTK sebagai identitas bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang: (a). datanya sudah ada dalam Dapodik; (b). bertugas/mengabdi di satuan pendidikan yang ber-NPSN; (c). melakukan/mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan; (d). pendidik mengajar peserta didik di depan kelas/rombel dari satuan pendidikan yang ber-NPSN. (e). tenaga kependidikan membantu terselenggaranya proses pembelajaran dari satuan pendidikan yang ber-NPSN;
  2. NUPTK identik dengan NISN yang sudah ada, dimana pemanfaatannya disesuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku di masing-masing unit kerja;
  3. NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan jalur formal maupun non formal di seluruh jenis dan jenjang pendidikan yang ada;
  4. Penerbitan NUPTK menjadi kewenangan Setjen u.p. PDSPK;
  5. Persyaratan diperlunak dari yang ada dan ditandatangani Sesjen;
  6. Unit utama Pembina dapat memanfaatkan hasil penerbitan NUPTK untuk kepentingan pelaksanaan programnya sesuai dengan persyaratan, ketentuan, dan kebutuhan, yang berlaku. 

B. Konsep Persyaratan yang Diusulkan

I. Penerbitan NUPTK
  1. Data guru/pendidik dan tenaga kependidikan sudah ada di dalam sistem aplikasi Dapo-Dikdasmen maupun Dapo-PaudDikmas;
  2. Guru/pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memiliki NUPTK setelah dilakukan proses vervalptk oleh PDSPK;
  3. Pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur (formal, nonformal), jenis (pendidikan umum, kejuruan, dan khusus), dan jenjang (PAUD-Dikmas dan Dikdasmen) pendidikan pada Satuan Pendidikan yang ber-NPSN;
  4. Pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus CPNS/PNS maupun bukan PNS (honorer, kontrak, GTY, GTT, PTT) pada jalur, jenis, dan jenjang pendidikan pada Satuan Pendidikan yang ber-NPSN;
  5. Pendidik pada satuan pendidkan formal yang berijazah Strata-1 (S-1) /Diploma IV (D4) dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau lulusan dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;
  6. Pendidik pada satuan pendidkan Non formal diutamakan berijazah Strata-1 (S-1) /Diploma IV (D4) dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau lulusan dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;
  7. Bagi Tenaga Kependidikan diutamakan Strata-1 (S-1) /Diploma IV (D4) dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau lulusan dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;
  8. Pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah menjadi calon/kandidat penerima NUPTK segera melengkapi dokumen persyaratan yang diminta dan memindainya (scan), kemudian mengunggahnya (upload) ke dalam aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id: (a). Kartu Tanda Penduduk (KTP), (b). Ijazah dari Sekolah Dasar (SD) s.d. Pendidikan Terakhir, (c). Guru/pendidik dan Tendik yang berstatus PNS melampirkan: 1) Surat Keputusan (SK) PNS/CPNS 2) Surat Keputusan Penugasan dari Dinas Pendidikan setempat, (d). Guru/pendidik dan Tendik yang berstatus bukan PNS yang mengajar di Sekolah Negeri, melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota. (e). Guru/pendidik dan Tendik yang berstatus bukan PNS yang mengajar di Sekolah Swasta, melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Guru ataupun Tendik (GTY/PTY dan GTT/PTT) oleh Yayasan/Lembaga Pendidikan; (f). Bagi Guru/Pendidik dan tenaga kependidikan seperti yang dimaksud dalam butir 7.d dan 7.e, paling sedikit mempunyai pengalaman mengajar/bekerja selama 2 tahun secara terus-menerus dihitung sejak t.m.t SK pengangkatan pada sekolah dan/atau Yayasan yang sama;
  9. Pendidik dan tenaga kependidikan yang direncanakan atau sedang mengikuti programprogram khusus yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibuktikan dengan surat penugasan/perintah dari pimpinan unit kerja.

II. Penonaktifan NUPTK
  1. Pemohon mengajukan surat pernyataan penonaktifan NUPTK bermaterai cukup (hard dan soft copy) kepada kepala sekolah;
  2. NUPTK yang diusulkan untuk dinonaktifkan a.n. sendiri bukan atas nama orang lain;
  3. Surat persetujuan Kepsek/Ka. Disdik/Ka. LPMP/Ka. BP-PAUDDikmas dalam bentuk soft copy;
  4. Proses penonaktifan NUPTK dilakukan secara on-line melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id; 
  5. Bukti penonaktifan NUPTK akan diterbitkan apabila sudah disetujui oleh PDSPK.

Untuk lebih jelasnnya lagi, anda bisa mempelajarinya melalui Dokumen Kebijakan yang sudah saya sediakan dibawah ini.

Diharapkan dengan Kebijakan Verval PTK Tahun 2018 ini bisa menjadi referensi yang sesuai untuk anda terapkan disekolah anda. Kritik dan saran sangat saya tunggu demi perbaikan blog ini dimasa yang akan datang. Dapatkan file penting lainnya, khususnya yang berhubungan dengan Seurat Keputusan Kepala Sekolah/ Madrasah dan Surat Dinas PAUD/TK, SD/ Mi, SMP/ MTs, SMA/ SMK/ MA.